Kunjungi FWD
string
Lanjut ke bagian:
Fitur utama Asuransi Kanker

Fitur utama Asuransi Kanker

Asuransi kanker yang memberikan perlindungan dan dukungan finansial untukmu, jika kamu didiagnosis menderita kanker stadium apa pun. Asuransi kanker dapat menanggung biaya kesehatan dan perawatan yang diperlukan. Dengan begitu, kamu dan orang tersayang tidak perlu terlalu khawatir dengan beban keuangan.

Ringkasan Manfaat

Pahami fakta tentang penyakit kanker

Pertanyaan seputar FWD Cancer Protection

FWD Cancer Protection adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan atas risiko penyakit kanker hingga Tertanggung berusia 70 tahun

Penyakit kanker yang didiagnosis pertama kalinya dalam Masa Asuransi. Diagnosis penyakit kanker harus ditegakkan oleh Tenaga Medis spesialis onkologi dengan adanya bukti secara histologis atas kanker ganas, atau Carsinoma In Situ (CIS) pada jaringan tertentu yaitu payudara, rahim, saluran tuba, vulva, vagina, serviks uteri, usus besar, rektum, alat kelamin pria, testis, paru-paru, hati, perut, nasofaring, atau kandung kemih atau untuk CIS serviks uteri yang merupakan Cervical Intraepithelial Neoplasia (CIN) Grade III.

Asuransi ini tidak memberikan perlindungan untuk jenis kanker:

  1. Kanker kulit non-melanoma kecuali ada bukti metastasis;
  2. Leukemia limfositik kronis yang diklasifikasikan sebagai RAI stadium 0 atau Binet Stage A; dan
  3. Kanker yang disadari sebelum atau dalam Masa Tunggu. Serta Carsinoma In Situ (CIS) pada jaringan lain, selain yang dipertanggungkan.
  • WNI yang berusia min. 18 tahun dapat membeli FWD Cancer Protection (Pemegang Polis)
  • WNI yang berusia 18 – 64 tahun bisa mendapatkan perlindungan FWD Cancer Protection (Tertanggung)

Pemegang Polis dan Tertanggung diperbolehkan orang berbeda selama keduanya memiliki hubungan Insurable Interest – seperti pasangan, anak, atau orang tua

Ya, selama total Uang Pertanggungan tidak lebih dari Rp500 juta

Tidak, kamu hanya perlu mengisi 3 pertanyaan kesehatan.

Masa Asuransi FWD Cancer Protection adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis hingga Tertanggung berusia 70 tahun.

Selama terjadi pembayaran premi sebelum Masa Leluasa (Grace Period) berakhir, perlindungan dapat berlangsung hingga Tertanggung berusia 70 tahun. Tidak ada proses seleksi risiko ulang atas perpanjangan otomatis Masa Asuransi ini. Perlu diketahui bahwa Masa Leluasa (Grace Period) adalah periode yang diberikan untuk melakukan pembayaran sebelum masa tenggat berakhir.

Polis ini tidak dapat dipulihkan.

Ketentuan klaim FWD Cancer Protection adalah:

  • Terdiagnosis pertama kalinya pada Tertanggung
  • Tertanggung masih hidup pada saat terdiagnosis
  • Telah melewati Masa Tunggu 90 hari sejak Polis terbit
  • Tertanggung hanya dapat melakukan 1 kali klaim selama Masa Asuransi dan selanjutnya pertanggungan akan berakhir jika klaim disetujui dan sudah dibayarkan.

Kamu harus melengkapi formular klaim dan memberikan dokumen yang diperlukan sebagai berikut:

  • Surat keterangan asli atau diagnosa dari dokter yang memeriksa penyakit harus menandatangani surat ini
  • Kuitansi pembayaran asli
  • Fotokopi seluruh rincian biaya perawatan
  • Fotokopi hasil pemeriksaan medis
  • Fotokopi KTP pemilik polis yang masih berlaku
  • Fotokopi buku tabungan pemilik polis

Pembayaran produk FWD Cancer Protection terbagi menjadi bulanan, 6-bulanan dan tahunan. Jika kamu memilih Uang Pertanggungan Rp50 juta, maka metode pembayaran yang berlaku hanya 6-bulanan atau tahunan.

Belum menemukan jawaban yang kamu cari?

Kamu bisa menghubungi kami dengan klik opsi berikut.
Chat kami via WhatsApp
Dapatkan bantuan dengan lebih mudah.
Hubungi 1500 525
Kami selalu siap membantu kamu
Tinggalkan pesan
Klik di bawah ini untuk meninggalkan pesan. Kami akan segera menghubungi kamu.
PT FWD Insurance Indonesia ("FWD Insurance") berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). FWD Insurance adalah anggota dari Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
Compliance-Image-0